Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Seksi Kedaruratan dan Logistik

Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kedaruratan dan logistik;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan operasional urusan kedaruratan dan logistik;
  2. Pengelolaan urusan kedaruratan dan logistik;
  3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan kedaruratan dan logistik;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kadaruratan dan Logistik mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Merencanakan operasional seksi kedaruratan dan logistik sebagai pedoman pelaksanan tugas;
  2. Menyampaikan bahan dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Penganggulangan Bencana Daerah dalam rangka kelancaran tugas;
  3. Menyusun dan menghimpun bahan-bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD urusan kedaruratan dan logistik sebagai bahan penyusunan PRJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  4. Menyusun dan menghimpun bahan-bahan LKPJ, LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan urusan kedaruratan dan logistik sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati;
  5. Menyusun laporan akuntabilitas kinerja urusan Kedaruratan dan Logistik sebagai pertanggungjawaban Kepala BPBD kepada Bupati;
  6. Mengelola penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
  7. Menyusun rencana kedaruratan atau rencana kontijensi;
  8. Menyelenggarakan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya serta menyiapkan bahan penentuan status keadaan darurat bencana;
  9. Mengelola penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum);
  10. Mengelola inventarisasi sumber daya pendukung, kedaruratan, penyiapan dukungan dan mobilisasi sumber daya/logistik serta mengevaluasi urusan kedaruratan dan logistik bencana;
  11. Mengendalikan Pelaksana Teknis Kegiatan lingkup seksi kedaruratan dan logistik serta melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
  12. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.