Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kedaruratan dan logistik;
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
- Perencanaan operasional urusan kedaruratan dan logistik;
- Pengelolaan urusan kedaruratan dan logistik;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan kedaruratan dan logistik;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kadaruratan dan Logistik mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Merencanakan operasional seksi kedaruratan dan logistik sebagai pedoman pelaksanan tugas;
- Menyampaikan bahan dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Penganggulangan Bencana Daerah dalam rangka kelancaran tugas;
- Menyusun dan menghimpun bahan-bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD urusan kedaruratan dan logistik sebagai bahan penyusunan PRJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
- Menyusun dan menghimpun bahan-bahan LKPJ, LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan urusan kedaruratan dan logistik sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati;
- Menyusun laporan akuntabilitas kinerja urusan Kedaruratan dan Logistik sebagai pertanggungjawaban Kepala BPBD kepada Bupati;
- Mengelola penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
- Menyusun rencana kedaruratan atau rencana kontijensi;
- Menyelenggarakan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya serta menyiapkan bahan penentuan status keadaan darurat bencana;
- Mengelola penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum);
- Mengelola inventarisasi sumber daya pendukung, kedaruratan, penyiapan dukungan dan mobilisasi sumber daya/logistik serta mengevaluasi urusan kedaruratan dan logistik bencana;
- Mengendalikan Pelaksana Teknis Kegiatan lingkup seksi kedaruratan dan logistik serta melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
- Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.