Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Minggu, 28 September 2025
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Kepegawaian
    • Stuktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • Akuntabilitas
    • RENSTRA
    • RENJA
    • Program Kerja
    • PERJANJIAN KINERJA
    • LAKIP
    • CASCADING – CROSSCUTING
    • PENGUKURAN KINERJA
  • Layanan
    • Produk Hukum
    • Standar Pelayanan
    • IRBI
    • Infografis Bencana
  • Kotak Saran
  • EDUKASI BENCANA
    • DEFINISI BENCANA
    • POTENSI ANCAMAN BENCANA
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Kepegawaian
    • Stuktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • Akuntabilitas
    • RENSTRA
    • RENJA
    • Program Kerja
    • PERJANJIAN KINERJA
    • LAKIP
    • CASCADING – CROSSCUTING
    • PENGUKURAN KINERJA
  • Layanan
    • Produk Hukum
    • Standar Pelayanan
    • IRBI
    • Infografis Bencana
  • Kotak Saran
  • EDUKASI BENCANA
    • DEFINISI BENCANA
    • POTENSI ANCAMAN BENCANA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

PATROLI PENCEGAHAN DAN DETEKSI DINI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI DI WILAYAH KAB. KUNINGAN PROV. JAWA BARAT

adminbpbd1 by adminbpbd1
19 Agustus 2024
in Berita
140 7
0
PATROLI PENCEGAHAN DAN DETEKSI DINI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI DI WILAYAH KAB. KUNINGAN PROV. JAWA BARAT
167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan,(Sabtu 03 Agustus s/d 05 Agustus tahun 2024 dan 16 Agustus 2024 s/d 18 Agustus 2024).Patroli pencegahan dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kab.Kuningan ,Polisi Kehutanan (Polhut) dan TNGC.

Kegiatan in bertujuan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang puncak musim kemarau sebagai wujud sinergitas antar instansi.

Untuk melaporkan kebakaran hutan dan lahan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi Pihak Berwenang: Segera hubungi pihak berwenang seperti Polisi Kehutanan, Dinas Kehutanan setempat, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Anda juga bisa menghubungi nomor darurat 112.
  2. Gunakan Aplikasi: Beberapa daerah memiliki aplikasi khusus untuk melaporkan kebakaran hutan dan lahan. Misalnya, aplikasi Sistem Informasi Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPP) yang digunakan di Taman Nasional Gunung Ciremai.
  3. Berikan Informasi Lengkap: Saat melaporkan, pastikan Anda memberikan informasi yang lengkap dan akurat, seperti lokasi kebakaran, luas area yang terbakar, kondisi cuaca, dan jenis vegetasi yang terbakar.
  4. Ikuti Prosedur: Ikuti prosedur yang diberikan oleh pihak berwenang dan jangan mencoba memadamkan api sendiri jika situasinya berbahaya.
  5. Sosialisasi: Jika Anda berada di daerah rawan kebakaran, ikut serta dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diadakan oleh pihak berwenang untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan.

Beberapa peraturan di Indonesia yang mengatur pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Beberapa di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang memberikan pedoman umum penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
  3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan menetapkan sanksi bagi pelanggar.
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang juga melarang perusahaan perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatifnya.

Berikut Dokumentasinya:

BeritaTerkait

225 Bencana Terjadi Di Kuningan: Longsor Paling Dominan, Hingga September 2025

225 Bencana Terjadi Di Kuningan: Longsor Paling Dominan, Hingga September 2025

11 September 2025
UPDATE RILIS LAPORAN SITUASI DAN KONDISI KEJADIAN ANGIN KENCANG

UPDATE RILIS LAPORAN SITUASI DAN KONDISI KEJADIAN ANGIN KENCANG

26 Agustus 2025
Semarak HUT RI ke-80: BPBD Kabupaten Kuningan Gelar Upacara, Lomba, Pawai Taptu, hingga Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Ciremai

Semarak HUT RI ke-80: BPBD Kabupaten Kuningan Gelar Upacara, Lomba, Pawai Taptu, hingga Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Ciremai

19 Agustus 2025

INFORMASI

Jumlah Pengunjung

Flag Counter

Berita terkini

225 Bencana Terjadi Di Kuningan: Longsor Paling Dominan, Hingga September 2025

225 Bencana Terjadi Di Kuningan: Longsor Paling Dominan, Hingga September 2025

11 September 2025
UPDATE RILIS LAPORAN SITUASI DAN KONDISI KEJADIAN ANGIN KENCANG

UPDATE RILIS LAPORAN SITUASI DAN KONDISI KEJADIAN ANGIN KENCANG

26 Agustus 2025
Semarak HUT RI ke-80: BPBD Kabupaten Kuningan Gelar Upacara, Lomba, Pawai Taptu, hingga Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Ciremai

Semarak HUT RI ke-80: BPBD Kabupaten Kuningan Gelar Upacara, Lomba, Pawai Taptu, hingga Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Ciremai

19 Agustus 2025

HUBUNGI KAMI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan Jln. Jenderal Sudirman No.80 Kuningan Kode POS 45551 Telp./Fax : (0232) 876233 / 873303 Pusdalops : 08112442444 e-Mail : bpbd@kuningankab.go.id
Flag Counter

Copyright © 2024 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Kepegawaian
    • Stuktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • Akuntabilitas
    • RENSTRA
    • RENJA
    • Program Kerja
    • PERJANJIAN KINERJA
    • LAKIP
    • CASCADING – CROSSCUTING
    • PENGUKURAN KINERJA
  • Layanan
    • Produk Hukum
    • Standar Pelayanan
    • IRBI
    • Infografis Bencana
  • Kotak Saran
  • EDUKASI BENCANA
    • DEFINISI BENCANA
    • POTENSI ANCAMAN BENCANA

© BPBD Kabupaten Kuningan 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In