Kabupaten Kuningan dengan luas wilayah sekitar 119.571,12 hektar memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, klimatologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan. Keberadaan Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan sebagai gunung api aktif selain dapat memberikan kemakmuran terhadap masyarakat juga berpotensi dapat mengeluarkan erupsi sebagai dampak aktivitas vulkanik. Begitu pula fisik dasar wilayahnya, sebagian besar wilayah Kabupaten Kuningan memiliki morfologi perbukitan dengan kelerengan curam sehingga berpotensi terjadinya longsor terutama pada saat hujan, gempa bumi dan/atau adanya aktivitas manusia.
Menyikapi kondisi di atas, maka Pemerintah Kabupaten Kuningan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada bulan Agustus Tahun 2011, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Kuningan, yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas BPBD Kabupaten Kuningan.
Dengan mengemban visi Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih periode 2018 – 2023, yaitu : ”Kuningan MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa 2023” BPBD Kabupaten Kuningan harus mampu memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan penanggulanagn bencana baik pada pra bencana, saat terjadi bencana dan pasca bencana. Pelayanan prima dapat terlaksana jika ditunjang oleh kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia serta sarana prasarana penunjang. Penyelenggraan penanggulangan bencana dilandasi pergeseran paradigma yang semula bersifat responsive berubah melalui pendekatan preventif sebagai upaya pengurangan risiko bencana melalui program pencegahan dan kesiapsiagaan kemudian bergeser ke tahap penanggulangan saat bencana dan pasca bencana dengan memperhatikan asas respon cepat, tepat, tanggap dan tangguh.