Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulanagan bencana.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai fungsi :
- Perencanaan operasional urusan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana;
- Pengelolaan urusan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menyelenggrakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Merencanakan operasional kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyampaikan bahan dan melaksankaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Penganggulangan Bencana Daerah dalam rangka kelancaran tugas;
- Menyusun dan menghimpun bahan-bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD urusan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana sebagai bahan penyusunan PRJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
- Menyusun dan menghimpun bahan-bahan LKPJ, LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan urusan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati;
- Menyusun laporan akuntabilitas kinerja urusan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana sebagai pertanggungjawaban Kepala BPBD kepada Bupati;
- Mengelola dan menganalisa urusan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana;
- Mengelala perbaikan lingkungan, prasarana dan prasarana umum daerah bencana;
- Mengelola pemulihan sosial psikologi dan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat yang terkena bencana;
- Mengelola pelayanan kesehatan, pemulihan keamanan dan ketertiban;
- Mengelola pemulihan fungsi pemerintahan dan fungsi pelayanan publik;
- Mengelola pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
- Mengendalikan dan mengevaluasi urusan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana;
- Mengendalikan Pelaksana
- Teknis Kegiatan lingkup seksi rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Membimbing atau memberikan petunjuk terhadap pembagian tugas kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.