Sekretaris BPBD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Pelaksana BPBD dalam mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris BPBD mempunyai fungsi:
- Perencanaan operasional urusan umum, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pengelolaan urusan umum, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan
- Pengendalian evaluasi dan pelaporan urusan umum, keuangan serta pengelolaan perencanaan;
- Pengkoordinasian urusan umum, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan BPBD;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris BPBD mempunyai uraian tugas :
- Merencanakan, menyelenggarakan dan mengendalikan operasional ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan, dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan Alat Tulis Kantor ( ATK ), ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan sebagai pedoman pelaksana tugas;
- Menyusun dan menghimpun bahan-bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang penanggulangan bencana sebagai bahan penyusunan PRJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
- Menyusun dan menghimpun bahan-bahan LKPJ, LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan bidang penanggulangan bencana daerah sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati;
- Menyusun laporan akuntabilitas kinerja BPBD sebagai pertanggungjawaban kepada Bupati;
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan baik secara bulanan, triwulan dan tahunan BPBD sebagai laporan realisasi anggaran dan hasil pencapaian program kegiatan;
- Mengkoordinasikan pengamanan dan pemeliharaan aset milik daerah yang berada dalam penguasan BPBD;
- Mengkoordinasikan rencana barang dan jasa lingkup BPBD;
- Mengkoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur urusan bidang penanggulangan bencana;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- Mengkoordinasikan penyusunan dokumentasi kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana di lingkungan BPBD;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) urusan penanggulangan bencana;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginvetarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.