Kepala Pelaksana

Kepala Pelaksana mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan pada bidang penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam meyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Pelaksana BPBD mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penanggulangan bencana;
  2. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi, koordinasi dan pengendalian penanggulangan bencana;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BPBD.

Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud, Kepala Pelaksana BPBD mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijakan umum dan menyusun teknis pengelolaan penanggulangan bencana skala Kabupaten;
  2. Merumuskan, menetapkan serta melaksanakan RENSTRA dan RENJA Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka kelancaran tugas;
  3. Menyiapkan bahan-bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang penanggulangan bencana sebagai bahan penyusunan PRJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  4. Menyiapkan bahan-bahan LKPJ, LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan bidang penanggulangan bencana daerah sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati;
  5. Menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja BPBD sebagai pertanggungjawaban kepada Bupati;
  6. Meyampaikan laporan keuangan BPBD kepada Bupati sebagai bahan penyusunan laporan keuangan daerah;
  7. Menyelenggarakan perencanaan, pemahaman, pengenalan, pengkajian penanggulangan bencana dan analisis kemungkinan dampak bencana;
  8. Menyelenggarakan tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha dalam bidang pendanaan serta kegiatan persiapan penanggulangan bencana;
  9. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dan pencegahan bencana;
  10. Menyelenggarakan pengorganisasian, pemasangan, pengujian sistem peringatan dini bencana dan uji coba penanggulangan kedaruratan bencana;
  11. Menyelenggarakan penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
  12. Menyelenggarakan penyusunan data akurat, informasi dan prosedur tetap tanggap darurat bencana;
  13. Menyelenggarakan penyiapan lokasi evakuasi dan penyelamatan masyarakat yang terkena bencana;
  14. Menyelenggarakan penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana;
  15. Menyelenggarakan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya serta penentuan status keadaan darurat bencana;
  16. Menyelenggarakan rehabilitasi, perbaikan lingkungan, perbaikan prasarana dan sarana umum daerah bencana;
  17. Menyelenggarakan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dan pelayanan kesehatan yang terkena bencana;
  18. Menyelenggarakan pemulihan sosial psikologis, ekonomi dan budaya;
  19. Menyelenggarakan pemulihan keamanan dan ketertiban;
  20. Menyelenggarakan pemulihan fungsi Pemerintahan dan fungsi Pelayanan Publik;
  21. Menyelenggarakan kegiatan rekonstruksi bencana dan penerapan rancang bangun yang tepat serta penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
  22. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana;
  23. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah serta mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran pada BPBD;
  24. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaan BPBD;
  25. Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan lingkup tugas pada BPBD;
  26. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala BPBD.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.