Kepala BPBD mempunyai Tugas Pokok merumuskan, menetapkan kebijakan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Dalam menyelenggarakan Tugas Pokoknya, Kepala BPBD mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan perumusan, penetapan kebijakan teknis dan pengaturan penanggulangan bencana;
b. Penyelenggaraan fasilitasi, koordinasi dan pengendalian penanggulangan bencana;
Uraian tugas Kepala BPBD Kabupaten Kuningan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan penetapan program kerja Badan;
- Menyelenggarakan perumusan, penetapan kebijakan teknis dan pengaturan penanggulangan bencana;
- Menyelenggarakan koordinasi, memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan;
- Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program, unsur pengarah dan unsur pelaksana;
- Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan;
- Menyelenggarakan Telaahan Staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan Keputusan;
- Menyelenggarakan pelaporan kepada Bupati;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.