Kepala Badan

Kepala BPBD mempunyai Tugas Pokok merumuskan, menetapkan kebijakan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

Dalam menyelenggarakan Tugas Pokoknya, Kepala BPBD mempunyai fungsi :

a. Penyelenggaraan perumusan, penetapan kebijakan teknis dan pengaturan penanggulangan bencana;

b. Penyelenggaraan fasilitasi, koordinasi dan pengendalian penanggulangan bencana;

Uraian tugas Kepala BPBD Kabupaten Kuningan sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan penetapan program kerja Badan;
  2. Menyelenggarakan perumusan, penetapan kebijakan teknis dan pengaturan penanggulangan bencana;
  3. Menyelenggarakan koordinasi, memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan;
  4. Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program, unsur pengarah dan unsur pelaksana;
  5. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan;
  6. Menyelenggarakan Telaahan Staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan Keputusan;
  7. Menyelenggarakan pelaporan kepada Bupati;
  8. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.