Pada hari Jumat, 08 Desember 2023 telah dilaksanakan Apel Siaga dalam Rangka mengahadapi Bencana Alam Hidrometeorologi di Wilayah Kabupaten Kuningan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab.Kuningan yang bekerjasama dengan Kodim 0615 Kuningan yang digelar di Lapang sepak bola Kelurahan Ciporang.Diikuti oleh seluruh unsur terkait, mulai dari Unsur Forkompinda, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Relawan hingga Masyarakat, selain itu juga Apel Bersama Kodam 3 Siliwangi secara Virtual.Bertindak sebagai inspektur upacara adalah PJ Bupati Kuningan.
Keberadaan wilayah kabupaten kuningan yang luasnya 119.571,12 Ha, yang berada di perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah memiliki Kondisi Geografis, Geologis, Hidrologis, Klimatologis dan Demografi yang memungkinkan terjadinya Bencana, baik yang disebabkan oleh Alam, Faktor Non Alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya Korban Jiwa, Kerusakan Lingkungan, Kerugian Harta Benda, Dan Dampak Psikologis Yang Dalam Keadaan Tertentu Dapat Menghambat Pembangunan Wilayah, Antara Lain Bencana Tanah Longsor, Pergerakan Tanah, Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Api, Kebakaran Hutan, Kekeringan Serta Angin Puting Beliung.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BMKG, dan berdasarkan pantauan situasi, saat ini kita sudah memasuki musim hujan untuk Wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk untuk Wilayah Kabupaten Kuningan. mengingat di Kabupaten Kuningan Memiliki Potensi Bencana Tanah Longsor / Pergerakan Tanah Cukup Tinggi, Serta Memiliki Beberapa Aliran Sungai Yang Mungkin Mengakibatkan Bencana Banjir. maka diperlukan kesiapsiagaan kita sebagai Pelaku Penanggulangan Bencana untuk terus memonitor secara berkala Informasi Peringatan Dini Cuaca Dan Potensi Ancaman, serta melaksanakan upaya upaya Mitigasi Kebencanaan sebagai Salah Satu Bentuk Kesiapsiagaan Dari Semua Stake Holder Terkait, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Dalam Pengurangan Risiko Bencana Telah Membuat Kebijakan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Sesuai Dengan Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bahwa Penanggulangan Bencana Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah, Masyarakat Dan Dunia Usaha, Akademisi Dan Media Massa Yang Digambarkan Peran Dan Tanggung Jawab Sektor Tersebut Harus Bersama-Sama Proaktif Dari Penanganan Darurat Menjadi Pengurangan Risiko Bencana.
Penanggulangan Bencana bukan hanya tanggung jawab salah satu atau beberapa institusi saja, akan tetapi merupakan tanggung jawab multipihak, dengan kata lain tanggung jawab bersama semua pihak. dalam pelaksanaanya. dalam hal ini tentunya butuh berbagai upaya sinkronisasi, harmonisasi, koordinasi dalam kerangka penanganan kebencanaan oleh berbagai pihak. dalam rangka menjalin sinergitas, kerja sama dan harmonisasi tersebut, maka salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dalam bentuk kegiatan apel siaga darurat bencana hidrometeorologi di tingkat kabupaten kuningan. untuk itu kami atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya atas pelaksanaan kegiatan ini yang didukung oleh berbagai pihak.
Untuk Wilayah Pemerintah Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam SK Bupati Kuningan tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2023 – 2024, ada hal yang harus menjadi perhatian kita semua, yaitu terkait dengan prakiraan musim hujan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat puncaknya pada bulan Februari sampai dengan Maret 2024. berkenaan dengan hal itu, sebagaimana kita ketahui bahwa jadwal pemungutan suara untuk Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota adalah tanggal 14 sampai dengan 15 Februari 2024, dengan kata lain, pesta demokrasi yang akan kita hadapi berada pada rentang waktu titik kulminasi puncak musim hujan tahun 2024. sehubungan hal tersebut, tentunya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita semua, terkait dengan kesiapsiagaan menghadapi Bencana Alam Hidrometeorologi.
kepada seluruh pihak terkait, baik dinas/badan terkait serta instansi vertikal terutama Komisi Pemilihan Umum Daerah (Kpud) dimohon menyiapkan langkah –langkah sebagai berikut:
1. Melakukan Sosialisasi Dan Memetakan Wilayah Rawan Bencana Hidrometeorologi basah hingga tingkat desa.
2. Memberikan pertimbangan lokasi pendirian TPS dan Penyimpanan Logistik Pemilu Serta Simulasi Bencana Hidrometeoroli Basah.
3. Merumuskan, mempersiapkan dan mensosialisasikan jalur evakuasi dan tempat pengungsian yang aman.
4. Mengindentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang ada di daerah berdasarkan rencana kontijensi yang telah disusun.
Diharapkan dalam mengikuti kegiatan ini agar ditingkatkan lagi peran dan fungsi masing masing Stakeholder dengan Konsepsi Pentahelix untuk bersama-sama melakukan rencana aksi kegiatan sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak ir. Joko Widodo, kita harus meningkatkan pelayanan publik yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan siap hadir ditengah masyarakat yang memerlukan bantuan pada saat penanganan bencana, selanjutnya diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini semua peserta apel kesiapsiagaan, dapat memahami dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatkan Koordinasi dan Kolaborasi antar SKPD,saling kerjasama dalam mengantisipasi dan mensinergikan penanganan kejadian bencana secara tepat dan cepat;
2. Menyamakan Persepsi dan Sinergitas dalam Pengurangan Risiko Bencana Secara Cepat, Tepat, Terpadu, Dan Berkesinambungan;
3. Meningkatkan Kompentensi Dan Kapasitas, Sumber Daya Manusia Dan Ketersediaan Sarana Prasarana Kebencanaan dalam mendukung Tugas Operasi Lapangan Dalam Penanganan Status Darurat Bencana;
4. Memantapkan dan Mensiagakan Personil dan Sarana Dan Prasarana pada tiap tiap Posko Yang Telah Dibentuk Dalam Membantu Kemungkinan Terjadi Bencana, sekaligus menggugah Kesadaran Masyarakat Untuk Meningkatkan Kewaspadaan Dan Kesiapsiagaan.
5. Meningkatkan Partisipasi Dan Membangun Budaya Tanggap Dan Siaga, Sadar Bencana Serta Meningkatkan Budaya Kearifan Lokal.
6. Mempunyai dan memiliki komitmen bersama untuk Pengurangan Risiko Bencana Yang Terencana Dalam Program Pembangunan Daerah Berwawasan Mitigasi Bencana Yang Dilandasi Pada Hasil Kajian Bencana.











